Outsourcing Adalah: Aturan, Jenis, Sistem dan Contohnya

Outsourcing Adalah Aturan, Jenis, Sistem dan Contohnya

Seputarkita.id ~ Di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat ini, perusahaan dituntut untuk terus berinovasi dalam menjalankan operasional bisnisnya. Salah satu strategi yang banyak diterapkan adalah outsourcing.

Outsourcing adalah praktik bisnis di mana perusahaan mengalihkan sebagian atau seluruh aktivitas operasional kepada pihak ketiga yang ahli di bidangnya.

Strategi ini tidak hanya dapat menghemat biaya, tetapi juga membantu perusahaan lebih fokus pada inti bisnis mereka. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai konsep outsourcing, ciri-ciri, kelebihan, serta contohnya di Indonesia.

{getToc} $expanded={true}

Apa Itu Outsourcing?

Secara sederhana, outsourcing adalah proses pengalihan tanggung jawab atas beberapa tugas atau fungsi bisnis kepada pihak eksternal atau vendor.

Biasanya, perusahaan outsourcing akan menyediakan tenaga kerja yang dilatih secara khusus untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, seperti penjaga kebersihan, keamanan, atau petugas call center.

Tujuan dan Manfaat Outsourcing

Beberapa alasan utama mengapa perusahaan memilih outsourcing meliputi:

Menghemat biaya operasional

Salah satu keuntungan utama dari outsourcing adalah penghematan biaya. Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu lagi memikirkan biaya perekrutan, pelatihan, atau memberikan fasilitas tambahan seperti tunjangan kesehatan.

Meningkatkan efisiensi dan produktivitas

Dengan menyerahkan tugas-tugas tertentu kepada pihak ketiga, perusahaan bisa fokus pada kegiatan inti yang lebih penting. Hal ini membantu meningkatkan produktivitas serta efisiensi dalam menjalankan bisnis.

Fokus pada kegiatan utama perusahaan

Banyak perusahaan yang merasa bahwa dengan melakukan outsourcing, mereka dapat memfokuskan sumber daya dan energi pada aspek-aspek bisnis yang menjadi keunggulan kompetitif mereka.

Contoh Pekerjaan Outsourcing di Indonesia

Praktik outsourcing di Indonesia telah banyak diterapkan oleh berbagai perusahaan, baik skala besar maupun kecil. Beberapa contoh pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh karyawan outsourcing meliputi:

1. Penjaga Kebersihan

Perusahaan seringkali mempercayakan urusan kebersihan kepada pihak ketiga yang menyediakan layanan cleaning service. Hal ini memastikan lingkungan kerja tetap bersih dan nyaman tanpa harus mempekerjakan karyawan tetap untuk pekerjaan tersebut.

2. Keamanan

Pekerjaan keamanan seperti satpam juga banyak dilakukan oleh tenaga kerja outsourcing. Keamanan gedung atau area bisnis menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing yang berpengalaman dalam bidang ini.

3. Penyedia Makanan (Catering)

Banyak perusahaan besar, terutama pabrik, bekerja sama dengan penyedia jasa catering outsourcing untuk memenuhi kebutuhan makanan karyawan.

4. Petugas Call Center

Layanan pelanggan sering kali menjadi area outsourcing karena membutuhkan keterampilan khusus dan fleksibilitas dalam jam kerja.

5. Pekerja Manufaktur

Di sektor manufaktur, banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja outsourcing untuk mengerjakan tugas-tugas produksi yang bersifat rutin.

6. Kurir atau Pengemudi

Perusahaan logistik atau e-commerce sering menggunakan jasa kurir outsourcing untuk mengantarkan produk mereka kepada pelanggan.

7. Petugas Manajemen Fasilitas (Facility Management)

Pengelolaan fasilitas, seperti perawatan gedung atau teknis AC, juga sering dialihdayakan kepada perusahaan outsourcing yang memiliki spesialisasi di bidang tersebut.

Dasar Hukum Outsourcing di Indonesia

Praktik outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Pasal 64. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa tenaga outsourcing hanya boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di perusahaan, bukan seluruhnya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tetap memiliki kendali atas aspek inti dari operasional mereka, sedangkan pekerjaan yang bersifat non-inti dapat dialihdayakan.

Untuk informasi lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menyediakan panduan lengkap mengenai aturan outsourcing dan hak-hak tenaga kerja outsourcing.

Jenis-Jenis Outsourcing

Ada dua jenis utama outsourcing yang biasa diterapkan oleh perusahaan:

1. Business Process Outsourcing (BPO)

BPO adalah pengalihan fungsi bisnis yang biasanya non-inti, seperti HRD, akuntansi, atau layanan pelanggan, kepada pihak ketiga. Layanan BPO biasanya dilakukan untuk tugas-tugas administratif yang memerlukan keahlian khusus.

2. Information Technology Outsourcing (ITO)

Dalam ITO, perusahaan menyerahkan bagian teknologi informasi, seperti pengelolaan jaringan komputer, pengembangan software, atau layanan IT lainnya kepada vendor yang ahli di bidang teknologi.

Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Kelebihan Outsourcing

  1. Biaya lebih terjangkau: Perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk perekrutan, pelatihan, atau tunjangan karyawan tetap.
  2. Akses ke keahlian khusus: Dengan outsourcing, perusahaan bisa mendapatkan tenaga kerja yang sudah terlatih di bidang tertentu tanpa perlu melatih dari awal.
  3. Fleksibilitas tenaga kerja: Outsourcing memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, terutama dalam menghadapi lonjakan kebutuhan tenaga kerja dalam waktu tertentu.

Kekurangan Outsourcing

  1. Kualitas yang tidak selalu konsisten. Jika perusahaan outsourcing tidak dipilih dengan cermat, kualitas kerja bisa saja tidak sesuai dengan harapan.
  2. Ketergantungan pada pihak ketiga. Outsourcing berarti menyerahkan sebagian kontrol bisnis kepada pihak ketiga, yang bisa menjadi tantangan jika terjadi permasalahan atau ketidaksesuaian.

Bagaimana Memilih Perusahaan Outsourcing yang Tepat?

Agar outsourcing memberikan hasil yang optimal, penting bagi perusahaan untuk memilih vendor outsourcing yang kredibel. Berikut adalah beberapa tips dalam memilih perusahaan outsourcing:

  1. Lakukan riset mendalam. Pastikan vendor memiliki reputasi yang baik dan pengalaman yang mumpuni di bidangnya.
  2. Cek regulasi dan legalitas. Pastikan bahwa perusahaan outsourcing telah memenuhi syarat-syarat hukum di Indonesia, terutama terkait dengan UU Ketenagakerjaan.
  3. Evaluasi biaya dan manfaat. Sebelum memutuskan untuk outsourcing, lakukan evaluasi terhadap biaya yang akan dikeluarkan dan manfaat yang didapatkan.

Kesimpulan

Outsourcing adalah solusi efektif bagi perusahaan yang ingin menghemat biaya, meningkatkan efisiensi, dan fokus pada kegiatan inti mereka. Dengan memahami cara kerja outsourcing dan memilih vendor yang tepat, perusahaan dapat mengoptimalkan operasional tanpa kehilangan kualitas.

Jika Anda sedang mempertimbangkan outsourcing untuk bisnis Anda, pastikan Anda memilih perusahaan penyedia jasa yang terpercaya dan sesuai dengan kebutuhan Anda. Jangan ragu untuk berkonsultasi lebih lanjut agar proses outsourcing berjalan lancar.

FAQ

1. Apa perbedaan antara outsourcing dan insourcing?

Outsourcing melibatkan pihak ketiga untuk mengerjakan tugas, sementara insourcing mengandalkan sumber daya internal perusahaan.

2. Kapan waktu yang tepat untuk melakukan outsourcing?

Outsourcing ideal dilakukan saat perusahaan ingin menghemat biaya atau membutuhkan keahlian khusus yang tidak tersedia secara internal.

3. Apakah outsourcing berdampak pada kualitas pekerjaan?

Tergantung vendor yang dipilih, outsourcing bisa mempertahankan kualitas pekerjaan atau menurunkannya jika tidak dipantau dengan baik.

4. Apa peran teknologi dalam outsourcing?

Teknologi mempermudah manajemen dan komunikasi antara perusahaan dan vendor outsourcing, serta meningkatkan efisiensi.

5. Bagaimana cara mengukur keberhasilan outsourcing?

Keberhasilan outsourcing diukur melalui biaya yang dihemat, peningkatan produktivitas, dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan.

Lebih baru Lebih lama